Aripin (59) ditangkap polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial NS (30). Tersangka sempat memberikan Rp 10 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut.
Kejadian tersebut terjadi di warung milik mertua korban di Jalan Patimura, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menjelaskan saat kejadian, korban saat itu korban berada di rumah mertuanya sambil membantu menjaga warung sejak pagi hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pukul 15.00 WIB, tersangka datang ke warung tersebut dengan tujuan menumpang ngecas hp nya di sana," katanya, Rabu (30/10/2024).
Karena tidak merasa curiga, kata Hendrawan, korban mempersilahkan tersangka ke dalam warung untuk mengecas hp miliknya. Saat tersangka duduk sambil menunggu hp miliknya, tersangka kemudian menyuruh korban untuk memberikan kerupuk yang ada di warung untuk anak korban yang berumur 2 tahun.
"Pada saat korban hendak mengambil kerupuk yang berada di dekat tersangka, tiba-tiba tersangka yang berada di depan korban langsung mengarahkan tangan kanannya dan memegang payudara korban di bagian sebelah kanan hingga membuat korban terkejut," jelasnya.
Hendrawan membeberkan tersangka pun meminta maaf kepada korban dengan mengatakan 'maaf, main-main' serta memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban sebagai tanda minta maaf serta uang tutup mulut, namun korban tidak menerima dan melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Setelah menerima laporan pelecehan seksual tersebut, kemudian pada Sabtu (26/10) Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka di kediamannya di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II tanpa perlawanan," bebernya.
Hendrawan mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lubuklingga guna mempermudah proses penyidikan.
(mud/mud)