Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini diduga terjadi pada 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dilansir detikNews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yakni DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," ucap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qohar menyatakan Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP ketika dirinya menjabat. Menurut Qohar, impor itu dilakukan justru ketika Indonesia sedang surplus gula.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah. Itu pun tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. Qohar mengatakan DS memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih dan bukan gula kristal mentah. Gula kristal mentah yang diimpor itu kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut setelah diolah. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000. Qohar menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
Kedua tersangka langsung ditahan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(des/des)