Seorang siswi SMP di Jambi berinisial S (13) diperkosa teman yang baru dikenalnya yakni Nur Firmansyah (18). Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku di semak-semak dan rumah kosong.
Tak hanya memerkosa korban, pelaku juga merekam aksinya dan menyebarkan video tersebut ke teman-teman korban. Saat ini, pelaku sudah ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dan ditahan.
KasubditRenaktaDitreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah grup komunitas. Ketika itu, korban dimasukkan di grup WhatsApp oleh temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal di bulan Oktober 2023, korban dimasukkan temannya di grup WA Warrior Jambi. Nah di dalam grup tersebut ada pelaku. Kemudian terjadi komunikasi antara pelaku dan korban," ujar Kristian, Sabtu (26/10/2024).
Setelah perkenalan itu, pada bulan November 2024, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Saat itu, korban masih bersekolah dan dijemput pelaku di sekolahnya.
"Korban diberi iming-iming jajan dan makanan. Di jalan korban dibujuk rayu, kemudian korban disetubuhi oleh pelaku," katanya.
Kristian mengatakan saat itu korban dibawa ke sebuah kebun sawit di kawasan Kebun Bohok, Pall 10, Kota Jambi. Di semak-semak kebun itu, korban diperkosa pelaku, meski korban sempat berteriak menolak kejadian tersebut.
"Saat itu korban masih memakai pakaian sekolah," ujarnya.
Tak cuma sekali kejadian tersebut, pada bulan Februari 2024, pelaku mengulangi kejadian yang sama. Korban diajak jalan-jalan ketika dijemput dari sekolah dan masih dengan iming-iming yang sama.
"Lalu mampir di rumah kosong dan di situlah terjadi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku juga sempat melakukan perekaman video," jelasnya .
Kristian menambahkan, pelaku juga sempat menyebarkan video tersebut kepada teman-teman korban dan grup komunitas Warrior Jambi. Video tersebut kemudian ditemukan oleh guru korban di HP teman korban. Ketika itu, guru korban baru saja melakukan razia HP.
"Pada bulan April 2024, orang tua korban dihubungi pihak sekolah ada video diduga di dalamnya ada korban. Video tersebut video asusila," terangnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polda Jambi. Pelaku kemudian diamankan Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi di rumahnya di Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada Jumat (25/10/2024).
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)