FCNS alias Siskaeee dinyatakan bersalah dalam kasus produksi film porno bersama terdakwa lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap selebgram tersebut.
Dilansir detikNews, Siskaeee dinyatakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siskaeee sendiri sempat menggugat penetapan tersangka dirinya di kasus tersebut. Namun, praperadilan Siskaeee ditolak hakim PN Jaksel.
Sebelumnya, Siskaeee ditetapkan tersangka bersama 11 orang lainnya dalam kasus produksi film porno. Mereka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA sebagai pemeran wanita.
Kemudian dua orang pemeran pria, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Terakhir, ada SE selaku pemeran wanita sekaligus kru produksi.
Para tersangka ini sebelumnya terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"(Dipersangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada 28 Desember 2023.
(des/des)