Seorang pria berinisial MY (39) di Pali ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya berulang kali. Pelaku melancarkan aksi dengan mengancam membunuh korban.
Diketahui pada perbuatan keji tersebut terjadi pada, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di kebun karet milik tetangganya di desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Kasat Reskrim polres Pali AKP Narson Junaidi mengatakan korban berinisial I (12) merupakan anak tiri pelaku. Aksi bejatnya tersebut terbongkar usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya yang tak lain adalah Istri pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk memanen karet di kebun lalu pergi berdua dan ibunya berada di rumah. Setelah memanen karet pelaku langsung melakukan hal tak senonoh tersebut, korban sempat berontak namun diancam dibunuh," katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut dan hendak pulang ke rumah, pelaku kembali mengancam korban. Pelaku akan memberikan pelajaran kepada ibu korban kalau mengadu.
"Mendengar perkataan tersebut korban gemetar dan takut, namun setelah berada di rumah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, atas kejadian tersebut korban didampingi ibunya melapor ke Polres Pali," ujarnya.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap pelaku sudah 5 kali melakukan hal tersebut terhadap korban. Lanjutnya, pelaku merupakan residivis.
"Korban putus sekolah sejak kelas 4 SD. Kejadian persetubuhan yang di alami korban sebanyak 5 kali. Iya pelaku residivis aksi pengeroyokan atau pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan dinas PPA dan Dinsos terkait pemulihan trauma terhadap korban anak serta JPU.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(mud/mud)