Baby sitter berinisial NB di Surabaya, Jawa Timur, telah ditetapkan tersangka akibat aksinya mencekoki balita dengan obat keras. Tersangka beralasan agar anak majikannya tersebut bisa cepat gemuk.
Dilansir detikJatim, NB mengaku kepada polisi bahwa dirinya memberi obat steroid jenis deksametason dan pronicy dengan harapan anak majikan yang diasuhnya cepat gemuk. Padahal obat-obatan tersebut diperuntukkan bagi orang dewasa.
"Tersangka mengaku memberi obat tersebut agar korban gemuk, sebagai penggemuk badan," jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (14/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman menjelaskan NB diduga mencekoki obat-obatan itu secara paksa kepada balita malang tersebut sejak masih berusia 1 tahun hingga usia 2 tahun 3 bulan. Peristiwa terjadi ketika NB menjadi baby sitter di rumah majikannya di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
NB mengaku membeli obat tersebut di marketplace sejak September 2023. Dia mengklaim obat-obatan itu untuk menambah nafsu makan. Modusnya sendiri adalah dengan menghancurkan 1 pil besar lonjong dan 1 pil segilima, kemudian dicampurkan ke dalam minuman korban.
"NB rutin memberikan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban hingga berat badan korban naik 1-2 kilogram per bulan," lanjut Farman.
Menurut penuturan ibu korban, LK, korban pernah mengalami flu pada Desember 2023. Namun ketika korban diperiksa, dokter justru mengatakan agar berat badan korban dikurangi atau diet. Sebab, beratnya mencapai 20 kilogram dan dinyatakan overweight untuk anak usia 2 tahun 3 bulan.
Selain mengalami overweight, korban juga mengalami pembengkakan pada wajah dan tubuhnya. LK akhirnya mengetahui kebiasaan NB memberikan obat penggemuk badan itu setelah asisten lainnya, SS, menemukan serbuk obat tersebut di gelas minuman korban.
LK menanyakan hal tersebut pada NB. Mulanya NB mengaku itu adalah obat pelangsing. Namun, LK mencari informasi sendiri dan mengetahui bahwa itu adalah obat penggemuk.
Atas kejadian tersebut, LK melaporkan NB ke SPKT Polda Jatim. Pihak kepolisian meminta keterangan hingga ke 12 orang saksi, mulai dari keluarga korban, tersangka, saksi lain, ahli pidana, hingga spesialis anak dan farmasi klinis.
Lalu pada 27 September 2024, NB telah ditetapkan tersangka. Berkas perkara naik ke kejaksaan pada 1 Oktober 2024. NB disangkakan dengan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga serta melakukan praktikkefarmasian meski tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(des/des)