2 Residivis di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor

Bangka Belitung

2 Residivis di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 13 Okt 2024 10:30 WIB
Tampang dua tersangka pencurian di Pangkalpinang saat diringkus polisi
Tampang dua tersangka pencurian di Pangkalpinang saat diringkus polisi (Foto: Istimewa/kolasi Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Dua residivis di Pangkalpinang, Bangka Belitung, kembali diringkus polisi usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus pencurian dan penadah barang hasil curian.

Adapun identitas kedua pelaku yakni Putra Ramadon alias Bogel (24), warga Semabung, Pangkalpinang. Kemudian, Diki Ariandi (23), warga Kelurahan Romodong Indah, Kabupaten Bangka.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Kita tangkap karena mereka terlibat aksi pencurian sepeda motor," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Sabtu (12/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza menjelaskan bahwa Bogel sudah 2 kali masuk penjara. Pada 2019, dia terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Lalu, di penjara karena tersandung kasus narkotika pada 2020.

"Pelaku Diki ini adalah residivis kasus penadah barang curian pada 2023. Mereka diringkus di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Aksi komplotan ini terbongkar atas laporan korban inisial IB, warga Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Grimaya, Pangkalpinang. Pencurian tersebut terjadi, pada Rabu (9/10), motor korban saat itu diparkirkan di teras rumah.

"Saat itu motor korban diparkirkan di depan teras rumahnya, dengan kunci motor tersebut masih tersangkut di motor tersebut. Ketika akan dimasukkan ke rumah, ternyata motornya telah dicuri," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang. Hasil penyelidikan pelaku pencurian mengarah terhadap tersangka Diki dan berhasil meringkusnya di Belinyu.

"Motor korban dijual di forum jual beli Facebook. Pengakuan Diki, ia hanya diperintah menjualkan motor hasil curian oleh rekanya, Bogel," ujarnya.

Tim Polresta Pangkalpinang dan Polsek Belinyu melakukan pengembangan. Bogel berhasil diringkus dikontrakkan Diki, yang saat itu datang menanyakan motor telah terjual atau belum.

"Tim buser sempat terlihat kejar-kejaran dengan pelaku Bogel, pelaku ini berusaha melarikan diri hingga akhirnya bisa ditangkap," ungkapnya.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang berserta barang bukti sepeda motor Mio. Akibat ulahnya, kini keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolresta.




(csb/csb)


Hide Ads