Tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung disegel. Ketiga tempat tersebut disegel karena memiliki izin palsu.
Adapun ketiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore yang berada di kawasan Teluk Betung Selatan. Penyegelan ini sendiri berlangsung pada Rabu (9/10/2024) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya kegiatan itu. Menurutnya, Polda Lampung hanya sebatas pendampingan dalam penindakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kegiatan itu berlangsung pada Rabu malam. Ada 3 tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung. Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi," katanya, Jumat (11/10/2024).
Dia menjelaskan tiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin bar namun beroperasi layaknya diskotik.
"Hasil temuannya, tempat ini hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotik," ujarnya.
Dijelaskannya, dari tiga tempat dilakukan penyegelan seluruhnya memiliki izin palsu karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
"Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini, tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang di mana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya," ujarnya.
"Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP," sambungnya.
Atas temuan ini, ketiga tempat hiburan malam ini dilakukan penyegelan.
"Yang disegel hanya diskotiknya, namun untuk yang lainnya tidak disegel," ungkapnya.
(csb/csb)