Mantan Wali Kota Ahmad Kanedi dan Asisten 1 Sekretaris Daerah Kota (Setdakot) Bengkulu Syafran Junaedi diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pemanggilan itu terkait laporan masyarakat soal dugaan korupsi kebocoran PAD dari salah satu objek lahan milik pemkot yakni Megamall.
Kasi Penyidikandik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, pemanggilan mantan pejabat tersebut untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Diduga, sambungnya, mereka mengetahui sejauh mana sistem bagi hasil kerja sama pemkot dengan Megamall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil keterangan sejumlah pihak yang dipanggil, tim penyidik menduga bahwa sejak tahun 2004 hingga kini Pemkot Bengkulu dirugikan karena tidak ada PAD yang disetor ke kas Pemerintah Kota Bengkulu dari hasil kerja sama dengan Megamall.
"Saat ini tim penyidik sedang menelusuri dugaan korupsi kebocoran PAD Kota Bengkulu pada objek Megamall dari mulai tahun 2004 hingga kini yang diduga tidak ada kontribusi PAD sama sekali ke kas pemerintah daerah," kata Danang, Rabu (9/10/2024).
Mantan Asisten 1 Setdakot Bengkulu Syafran junaedi, saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu mengaku tidak tahu menahu urusan PAD Megamall, karena saat tahun 2004 lalu dirinya sudah pindah menjadi kadishub.
"Saya katakan pada penyidik Kejati Bengkulu bahwasanya saya memang tidak mengetahui hal apapun menyangkut kerja sama pemkot dengan Megamall karena di tahun 2004 saya sudah pindah tidak lagi Asisten 1 melainkan sudah menjabat kadishub," ujarnya.
Sementara itu, Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedy membenarkan bahwa dirinya datang ke kejati untuk memberikan keterangan seputar kerja sama Megamall.
"Saya ke sini (Kejati) memang untuk memberikan keterangan pada penyidik sesuai surat pangggilan," katanya.
Selain mantan Wali Kota dan Asisten 1 Setdakot Bengkulu yang diperiksa, Kejati juga memeriksa mantan Sekdakot Bengkulu Arifin Daud untuk dimintai keterangan terkait dengan hal itu.
Diketahui, hingga berakhirnya kontrak Januari 2024 manajemen Megamall belum kunjung menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkot Bengkulu. Menindaklanjuti hal itu, Pemkot telah menyerahkan bahasan permasalahan tersebut ke Bagian Hukum Setdakot Bengkulu.
(csb/csb)