Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan rekonstruksi ulang laka lantas tersebut pada Jumat (4/10) pukul 16.00 WIB.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi ulang sudah digelar hari Jumat sore kemarin bersama dengan yang bersangkutan (Irwantoni)," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (9/10/2024).
Ia menyebutkan setelah dilakukan rekonstruksi ulang dan pemeriksaan dengan beberapa saksi, barulah Irwantoni ditetapkan sebagai tersangka. Namun Irwantoni belum ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
"Belum ditahan karena ini masih ada jaminan dari keluarganya, tapi berkasnya masih berjalan. Yang jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Mengenai upaya penyelesaian kasus tersebut secara damai, Marjuni mengatakan pihak kepolisian hanya memproses kasus tersebut secara hukum. Sementara untuk penyelesaian secara damai/kekeluargaan bisa dilakukan oleh pihak keluarga korban dan tersangka.
"Kalau untuk damai itu bukan ranah kami, itu sudah masuk ke ranah dari keluarga dua belah pihak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ASN di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Talimin (56) tewas usai motor yang dikendarainya tersenggol truk. Jasad korban dievakuasi anaknya Bripda Muhammad Fajri Gymnastiar merupakan anggota Unit Lantas Polres Lubuklinggau yang saat itu sedang piket.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, depan simpang Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Sumatera Selatan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 22.20 WIB.
Kanit Gakkum Polres Lubuklinggau Ipda Tedi Indarto mengatakan, kejadian berawal saat Hino Light Truck Tangki bernopol BD 8176 KU yang dikemudikan oleh Irwantoni dengan penumpang Ferizal Ashadi datang dari arah Simpang RCA menuju ke arah Simpang Periuk. Sementara motor jenis Honda BeAT bernopol BG 6235 GL yang dikendarai oleh Talimin juga dari arah Simpang RCA menuju ke Simpang Periuk.
"Sesampai di tempat kejadian, terdapat 2 mobil berada di depan mobil truk yang dikendarai Indarto akan berbelok ke arah kanan untuk masuk ke Jalan Junaidi sehingga mobil truk tersebut mengambil jalan ke kiri untuk mendahului kedua mobil tersebut, namun posisi Talimin saat itu berada di sebelah kiri truk," katanya.
Di saat mengambil jalur sebelah kiri, sambung Tedi, truk menyenggol motor yang dikendarai oleh Talimin sehingga ia terjatuh dan terlindas ban truk yang dikendarai Irwantoni.
"Akibatnya Talimin mengalami luka remuk di bagian kepala, patah kedua tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," ungkapnya.
(mud/mud)