Ferdian Pranata (19) pelaku penikaman sopir truk Dodi Suwanto (40), asal Lampung sudah ditangkap polisi. Sebelum tertangkap, ia sempat kabur ke rumah orang tuanya.
Dari pengakuannya, ia bersama rekannya berinisial I (DPO) sudah sering kali melakukan pemalakan terhadap sopir truk plat luar kota. Ferdian mengaku alasan ia tega menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam karena korban melawan saat diminta uang paksa.
Saat itu ia hendak meminta uang Rp 50 ribu namun korban tidak memberi dan terjadilah pertengkaran yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian leher dan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta uang Rp 50 ribu, gak dikasih. Sudah nikam itu saya kabur sama I, nah saya bersembunyi di rumah orang tua saya di Sukawinatan tapi di sana merasa was-was, jadi saya pindah ke kontrakan di kecamatan Ilir Barat (IB) I," katanya saat diwawancarai detikSumbagsel.
Pranata menyebut ia juga sering melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk dengan target kendaraan dari luar kota yang sedang melintas. Ia melakukan pemalakan di sepanjang Jalan Simpang Macam Lindungan hingga ke Pintu Tol Kramasan.
"Iya sering melakukan pemalakan dari Simpang Macam Lindungan hingga Pintu Tol Kramasan dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 dini hari," ujarnya.
Kepada polisi, Pranata mengaku dirinya merupakan residivis atas kasus bajing loncat dan baru bebas dari penjara pada 2023 lalu.
"Iya benar kak, saya sudah pernah di penjara, kasus bajing loncat, keluar (bebas) tahun kemarin 2023," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdian Pranata (19) pelaku penikaman sopir truk Dodi Suwanto (40), asal Lampung hingga tewas akibat meminta uang Rp 50 kepada korban.
Pelaku diamankan di salah satu kos di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang pada, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Jatanras Unit II Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.
(dai/dai)