Satu Pencuri Pipa Pertamina di Prabumulih Ditangkap Polisi, 2 Buron

Sumatera Selatan

Satu Pencuri Pipa Pertamina di Prabumulih Ditangkap Polisi, 2 Buron

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 07 Okt 2024 19:20 WIB
Tampang pelaku pencuri pipa Pertamina di Prabumulih
Tampang pelaku pencuri pipa Pertamina di Prabumulih (Foto: Istimewa/dok Polres Prabumulih)
Palembang -

Satu dari tiga pelaku pencurian pipa PT Pertamina di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Febriansyah ditangkap Polisi. Saat ini, polisi masih memburu 2 pelaku yang buron.

"Satu dari tiga pelaku pencurian pipa PT Pertamina berhasil kita tangkap bersama sejumlah barang bukti," kata Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Barisi Sijabat, Senin (7/10/2024).

Diketahui, aksi pencurian pipa PT Pertamina ini terjadi pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan Pertamina Huku Rokan (PHR) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi aksi pencurian di lokasi sumur PBM 40 milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 di Kelurahan Sukaraja Kota Prabumulih.

"Petugas keamanannya mendapat informasi bahwa terjadi pencurian jalur pipa minyak. Lalu petugas tersebut melapor ke Tim Khusus Pertamina lalu berkoordinasi dengan Polsek Prabumulih Timur dan tim opsnal Polres Prabumulih," ujarnya.

Setelah anggota menerima laporan, langsung bergerak cepat menangkap satu pelaku yakni Febriansyah di lokasi sumur bor PBM 40 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan yang tidak jauh dari TKP pencurian.

"Satu pelaku dan beberapa barang bukti yang digunakan saat mencuri berhasil kita amankan dan untuk dua pelaku lagi masih dalam pengejeran," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk diambil keterangannya. Atas kejadian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 85.150.000.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tabung angin, tabung gas LPG 3 kg, cangkul,linggis, blencong,korek api dua buah dan dua unit sepeda motor.

"Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tajun penjara," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads