Mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan, Hessy Nurhaliza (19) melapor ke polisi usai menjadi korban penipuan. Dia ditipu jasa konveksi yang dipercayai untuk membuat baju himpunan mahasiswanya.
Hessy menceritakan, awalnya dia bekerja sama dengan pihak konveksi tersebut pada Minggu (18/8/2024). Konveksi itu, kata dia, berada di Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Kami memesan baju di jasa konveksi itu dan sudah bayar uang muka. Sudah deal sejak sebulan lalu, tapi 2 minggu ini tidak dapat dihubungi padahal sudah lewat deadline," ungkapnya, Senin (30/9/2024).
Hessy menjelaskan, himpunannya memesan baju kepada konveksi milik terlapor atas berinisial AK (45). Dari hasil negosiasi, sambungnya, tercapailah kesepakatan harga Rp 14 juta.
"Total dealnya di angka Rp 14 juta dengan deadline Rabu (25/9/2024) lalu. Dia (terlapor) minta uang muka Rp 8,04 juta," jelasnya.
Satu bulan setelahnya, lanjut Hessy, dia dan pihak konveksi tetap berkomunikasi baik via WhatsApp maupun bertemu langsung di ruko konveksi AK. Permintaan uang Rp 1,5 juta dari terlapor pun ia amini demi 118 baju pesanannya terwujud sesuai deadline.
"Tanggal 12 September lalu, dia minta tambahan uang muka Rp 1,5 juta untuk biaya produksi. Kami turuti agar cepat selesai," katanya.
Namun, ia tak menyangka itu menjadi percakapan terakhirnya dengan AK sebelum terlapor menghilang. Terhitung sudah 2 minggu ia tak dapat menghubungi penanggung jawab konveksi tersebut.
"Terakhir komunikasi dua minggu lalu. Saat kami minta update progres minggu lalu, tidak ada respons hingga kini," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya juga telah mendatangi kantor terlapor. Namun, ruko tersebut selalu tutup.
"Dia memang biasanya buka kantor hanya kalau ada janjian dengan customer. Tapi saat kami tanya ke ruko sebelahnya, memang sudah tak berjualan 2 bulan ini," katanya.
"Merasa tertipu, akhirnya kami memutuskan untuk lapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Kami berharap, uang kami sebanyak Rp 9,54 juta yang sudah di tangan terlapor dapat dikembalikan," harapnya.
Dia mengaku, konveksi ini sudah menjadi langganan mereka sejak 2 tahun ke belakang. Itulah yang membuat pihaknya kembali memercayakan jasa milik terlapor AK.
"Dua tahun ini, kami pakai jasa mereka. Sebelumnya aman-aman saja," katanya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswi PTN di Palembang tersebut. Menurutnya, terlapor terancam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau 372 KUHP mengenai perbuatan curang.
"Kami sudah menerima laporan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dari korban HN. Setelah ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
(csb/csb)