Motif Kakak Beradik Habisi Nyawa Tukang Ojek di Palembang karena Tersinggung

Sumatera Selatan

Motif Kakak Beradik Habisi Nyawa Tukang Ojek di Palembang karena Tersinggung

Wulandari - detikSumbagsel
Rabu, 25 Sep 2024 10:41 WIB
Pelaku Redo, pembunuh tukang ojek di Palembang saat ditanyai polisi.
Foto: Pelaku Redo, pembunuh tukang ojek di Palembang saat ditanyai polisi. (Wulandari)
Palembang -

Seorang tukang ojek di Palembang, Effendi (28) ditikam hingga tewas menggunakan senjata tajam oleh Redo Irawan (20) dan Ade Arya (18). Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu mengungkap motif membunuh karena tersinggung dengan perkataan korban yang mengolok-olok ayahnya.

"Saya tersinggung karena dia (korban) berkata kasar dengan bilang tidak takut kepada bapak saya," ujar Redo saat rilis ungkap kasus pembunuhan di Polrestabes Palembang, Selasa (24/9/2024).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Redo yang saat itu melihat korban sedang duduk santai, sempat menegur korban dengan candaan.

"Waktu itu saya lihat dia (korban) lagi duduk santai di warung. Saya bilang ke dia 'kalau menang judi cairkan lah Fen'. Lalu dia (korban) menjawab main-main dengan saya 'kamu, pulang lah sana dengan bapak kamu saja saya tidak takut'," kata Redo.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku sakit hati setelah mendengar perkataan korban yang mengolok-olok ayahnya. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai dari kamar lalu kembali lagi ke lokasi kejadian menemui korban yang masih duduk santai di warung.

"Pelaku langsung pulang ke rumahnya mengambil samurai lalu kembali lagi ke lokasi dan melayangkan samurai ke tubuh korban, namun korban berhasil menangkisnya dengan tangan. Korban lalu berlari ke arah adik pelaku, yakni tersangka Ade," kata Harryo.

Ade kemudian menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah ia bawa dari rumah hingga mengenai pinggang korban. Akibat tindakannya tersebut, korban terjatuh bersimbah darah dan akhirnya tewas.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, kedua pelaku melarikan diri ke Bengkulu dan membuang barang bukti berupa senjata tajam ke sungai. Kini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti sajam yang mereka buang ke sungai.

Atas aksi tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads