Honorer RS di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi karena Jual Obat Aborsi

Bengkulu

Honorer RS di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi karena Jual Obat Aborsi

Heri Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 19 Sep 2024 17:40 WIB
Ilustrasi obat-obatan
Ilustrasi obat aborsi (Foto: Getty Images/Tom Merton)
Bengkulu Selatan -

Honorer salah satu rumah sakit di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu berinisial YMN (35) ditangkap polisi karena menjual obat penggugur kandungan/aborsi. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya.

Pelaku ditangkap polisi di salah satu rumah makan Jalan Jend A. Yani, Kelurahan Ibul Kecamatan, Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Donni Juniansyah membenarkan pihaknya menangkap seorang perempuan diduga menjual obat penggugur kandungan atau aborsi tanpa resep dokter.

Kata dia, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli obat tersebut. Mendapat kabar itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga pelaku akhirnya ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat Reskrim mendapat informasi akan adanya transaksi menjual obat penggugur kandungan/aborsi di salah satu rumah makan dan alhasil pelaku beserta barang bukti obat kita amankan," kata Donni, Kamis (19/9/2024).

Donni mengatakan, perempuan yang diamankan tersebut merupakan seorang honorer rumah sakit di Bengkulu Selatan. Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti obat cytotec sebanyak 3 butir, Misoprostol 3 butir dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar.

"Dari hasil interogasi, pelaku sudah 2 kali melakukan penjualan obat penggugur kandungan dijual dengan harga Rp 1,5 juta ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, kata Donni, pelaku dikenakan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads