Polisi Tangkap Pengedar Upal di Muara Enim, Modus Beli Rokok di Warung

Sumatera Selatan

Polisi Tangkap Pengedar Upal di Muara Enim, Modus Beli Rokok di Warung

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 17 Sep 2024 13:31 WIB
Ananda Rahmat (42) ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Kabupaten Muara Enim.
Foto: Ananda Rahmat (42) ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Kabupaten Muara Enim. (Dok. Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Polisi menangkap seorang pria bernama Ananda Rahmat (42) karena mengedarkan uang palsu (upal) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku melancarkan aksinya dengan cara berbelanja rokok di warung.

Aksinya berhenti saat ketahuan pemilik warung bernama Yudi. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang sedang berpatroli.

"Dapat informasi dari masyarakat kalau sering terjadi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Gunung Megang. Jadi kita melaksanakan patroli rutin dan saat patroli ada satu orang yang mencurigakan dan kita tangkap," kata Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Selasa (17/9/2024).

Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB pelaku Ananda datang ke warung milik Yudi. Saat itu pelaku membeli satu bungkus rokok dan membayar rokok tersebut dengan uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu.

Yudi yang curiga dengan uang tersebut langsung melapor ke anggota Polsek Gunung Megang yang sedang patroli di sekitar warung milik Yudi. Petugas pun mengejar pelaku dan saat di Desa Pelita Jaya, polisi menggeledah badan pelaku dan didapati satu bungkus plastik hitam kecil berisikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 27 lembar.

"Uang tersebut di dapat di saku sebelah kiri. Diduga uang tersebut sudah ia pakai untuk belanja di warung karena didapati sejumlah kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan satu kaleng susu kental manis. Dan dua bungkus rokok," ujarnya.

Situmorang menyebut, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni setelah mendapat uang palsu, pelaku membelanjakannya ke warung-warung. Selain itu dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata sudah berulang melakukan hal tersebut.

"Akibat ulah pelaku dikenakan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads