Polisi menangkap seorang manajer hotel di Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial EFS (35) karena menggelapkan uang tempatnya bekerja. Adapun kerugian hotel yang dilaporkan dari aksi manajer hotel tersebut sebesar Rp 43.531.000.
Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin mengatakan warga Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur itu ditangkap di OKU Timur.
"EFS ini ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran hotel tempatnya bekerja di Belitang Rp 43.531.000," katanya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudin menjelaskan tersangka merupakan manajer pada salah satu hotel di OKU Timur, kemudian pada Selasa (4/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Seharusnya tersangka menyetor uang pendapatan perusahaan selama 14 hari namun tersangka malah kabur membawa uang setoran itu.
"Uang 14 hari yang didapat itu dibawa tersangka. Pemilik hotel atau korban atas nama Mailan Fikri membuat laporan ke Polsek Belitang I," ungkapnya.
Wahyudin mengatakan atas perbuatan tersangka ia dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka berada di Polsek Belitang I, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,"tutupnya.
(dai/dai)