Polisi Tangkap 5 Pelaku Illegal Drilling di Batanghari, Pemodal Diburu

Jambi

Polisi Tangkap 5 Pelaku Illegal Drilling di Batanghari, Pemodal Diburu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Sep 2024 06:00 WIB
Polda Jambi mengamankan 5 pelaku illegal drilling di Batanghari
Foto: Polda Jambi mengamankan 5 pelaku illegal drilling di Batanghari (Dimas Sanjaya)
Batanghari -

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 5 pekerja tambang sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari. Kelimanya sudah ditahan dan polisi masih mengejar pemodal.

Kelima orang pelaku tersebut di antaranya berinisial YM warga Kota Jambi. Kemudian empat orang warga Sumatera Selatan, yakni, DI, RH, AR, dan P.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait adanya penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Jambi langsung menuju ke TKP. Ada dua lokasi yang disisir petugas. Di sumur pertama petugas berhasil mengamankan 3 orang pekerja dan di lokasi sumur kedua petugas mengamankan 2 orang pekerja.

"Saat diamankan para pelaku ini sedang melakukan penambangan minyak tanpa izin dengan cara tradisional," kata Taufik, Jumat (13/9/2024).

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan para tersangka, kata Taufik, mereka sudah beroperasi selama tiga minggu. Hasil penambangan minyak ilegal itu dijual ke daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Saat ini kita masih mengejar orang memperkerjakan mereka, karena mereka hanya pekerja. Jadi orang yang memperkerjakan mereka masih dikejar oleh petugas," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, 3 buah pipa canting besi, 3 rol tali lambang, 3 buah katrol, dan 1 buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dikenakan Pasal 52 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.




(dai/dai)


Hide Ads