Polda Sumsel menangkap pria di Banyuasin bernama Haryanto, karena diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga. Ia ditangkap berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Sumsel.
Haryanto sendiri disebutkan sudah menyerobot dan menguasai lahan milik almarhum Bajumi seluas 78 hektare kawasan Jalan Talang Jering, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Atas aksinya, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pun menangkap Haryanto pada Sabtu (7/9/2024).
"Benar satu pelaku sudah ditangkap, (data lengkap) akan koordinasi dulu dengan Direktur (Dirreskrimum)," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhum Bajumi, Elisa Rahmawati mengatakan pada tahun 1956 kliennya membeli tanah tersebut dari masyarakat sekitar dan memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) dari tangan pertama.
"Selain itu pihak keluarga korban dikuatkan lagi dengan tapal batas dari pihak BPN Banyuasin dan Palembang serta diketahui juga oleh BPN Provinsi Sumsel dengan luas tanah kurang lebih 78 hektare tersebut," katanya.
Lalu pada tahun 2020 pihaknya bersama keluarga korban kembali melakukan pengukuran ulang tanah dan disahkan oleh BPN Banyuasin dan BPN Provinsi Sumsel. Namun pelaku Haryanto, kata dia, membuat surat kepemilikan mengatasnamakan nama pelaku tersebut. Karena itu, pihaknya melaporkan masalah tersebut ke polisi.
Elisa mengatakan penyerobotan lahan tersebut bermula pada saat keluarga mempercayakan lahannya digarap untuk area perkebunan yang dikelola keluarga Haryanto.
Setelah kliennya meninggal dunia, pelaku diduga langsung mengurus surat-menyurat tanah tersebut. Bahkan, sudah ada beberapa rumah warga yang dibangun di atas lahan tersebut.
"Kami berharap warga yang menempati tanah tersebut dapat diajak duduk bersama (berunding mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut) dan berbicara secara baik-baik agar kasus ini tidak berbuntut panjang," tandasnya.
(dai/dai)