Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap bisnis pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Berawal dari laporan masyarakat, pada Jumat (6/9/2024) kami melakukan penyelidikan di wilayah Campang Raya, Bandar Lampung dan di sana ditemukan aktivitas pemalsuan BBM yang dilakukan para pelaku," katanya, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penangkapan, dua pekerja ditangkap. Sementara pemilik usaha tersebut berhasil melarikan diri.
"Dua orang kami amankan, inisialnya ES dan BL. Sementara pemiliknya berinisial L melarikan diri," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit truk tanki, 1 unit truk colt diesel, 1 unit mesin pompa.
"Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, yakni 1 unit truk tanki, 1 unit truk colt diesel, 1 unit mesin pompa, 1.000 liter BBM pertalite, 1.500 liter BBM Pertamax, 2.000 liter minyak cong serta zat pewarna," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto Pasal 55 KUHPidana ancaman penjara 6 tahun denda Rp 6 miliar.
(csb/csb)