Wanita Ngaku Hamil Diperkosa Ipar tapi Polisi Sebut Dugaan Perzinaan

Regional

Wanita Ngaku Hamil Diperkosa Ipar tapi Polisi Sebut Dugaan Perzinaan

Agung Pramono - detikSumbagsel
Senin, 09 Sep 2024 11:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

PT (20) mengaku diperkosa oleh kakak iparnya berinisial BB (35) hingga hamil dua bulan. Polisi yang turun tangan menyebut kasus ini merupakan perzinaan.

Ibu muda itu mengaku diperkosa di rumah mertuanya di Kelurahan Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone pada Juni 2024. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Bone pada Jumat (6/9).

"Dia (pelaku) memaksa saya. Jika tidak dituruti akan menyakiti anak saya. Aksi pertamanya dilakukan di rumah mertua saya. Setelah itu pelaku kembali memaksa sebanyak empat kali," ujar korban kepada detikSulsel, Sabtu (7/9/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengaku sudah menerima laporan dari PT. Korban dan terlapor memang tinggal serumah atau di rumah mertua korban.

"Korban datang melapor ke Polres Bone karena diduga diperkosa sama kakak iparnya hingga hamil. Suami dari korban sendiri sedang ditahan (kasus narkoba)," kata AKP Yusriadi Yusuf yang dimintai konfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

"Korban dan terduga pelaku tinggal di rumah orang tua terduga pelaku. Dalam keterangan korban dirinya diduga disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak 5 kali hingga korban hamil 2 bulan," terang Yusriadi.

Polisi Sebut Unsur Pemerkosaan Tidak Terpenuhi

Polisi yang melakukan penyelidikan menyebut unsur pemerkosaan yang dilaporkan PT tidak terpenuhi. Wanita itu justru diduga melakukan perzinaan.

"Kasus ini termasuk dalam kategori perzinaan," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Minggu (8/9).

Rayendra mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman awal setelah menerima laporan dari PT. Saat itulah disimpulkan oleh tim penyidik bahwa unsur pemerkosaan tidak terpenuhi.

"Setelah didalami ternyata unsur pasal pemerkosaannya tidak bisa diproses karena tidak terpenuhi," tegasnya.

Rayendra menyebut dugaan perzinaan ini juga belum dapat ditangani lantaran laporan polisi mesti diajukan oleh suami dari PT.

"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, laporan resmi untuk kasus perzinaan harus diajukan oleh suami dari pihak yang diduga terlibat karena ini delik aduan," katanya.




(mud/mud)


Hide Ads