Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati (51) dituntut hukuman pidana satu tahun tiga bulan penjara atas kasus korupsi makan-minum siswa tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.
Selain tuntutan pidana, Netty juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara oleh Kejari Lubuklinggau.
Kasi Humas Kejari Lubuklinggau Wenharnol mengatakan tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichan Azwar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (5/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sidang yang sudah dilakukan kemarin, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta serta subsider selama 3 bulan kurungan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (6/9/2024).
Wenharnol mengatakan terdakwa Netty dituntut lantaran ia sebagai ASN Disdik serta Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dengan sengaja menilap uang negara dengan sebesar Rp 172.760.000 dalam kegiatan pengadaan makan-minum siswa tahfizd di Musi Rawas.
"Modusnya kegiatan makan minum rumah tahfidz tahun 2021-2022 yang mana dilaksanakan dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan Dinas Pendidikan sebesar Rp 580 juta, sedangkan dianggarkan APBD sebesar Rp 836 juta," ujarnya.
Wenharnol menjelaskan tuntunan yang dibacakan JPU tersebut dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan hasil dari proses persidangan tersebut.
"Dari hasil persidangan itu, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui dan berterus terang di persidangan serta menyerahkan uang hasil korupsi sebesar Rp 172.760.000 sebagai tanggung jawab terdakwa atas kerugian negara," jelasnya.
(des/des)