Tiga komplotan pengedar narkoba di Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 890 butir ekstasi, dan 15,48 gram narkoba jenis sabu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan 3 pengungkapan ini dilakukan di waktu berbeda.
"Kasus pertama diungkap pada Sabtu (24/8/2024) lalu di mana menangkap 3 orang tersangka yakni Arief Gunawan, Arkaan Wahyu Pratama, dan Syamsul Ma'arif. Dari ketiganya diamankan barang bukti total 890 butir ekstasi dan 26,6 gram bubuk ekstasi," katanya, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kasus kedua diungkap pada 31 Agustus 2024 di mana seorang tersangka bernama Ivan Priantoro ditangkap bersama barang bukti 4,8 gram sabu. Selanjutnya kasus ketiga diungkap kemarin (kamis), penangkapan terjadi Jalan Antasari dengan tersangka bernama M. Iqbal Khadafi, dari tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10,68 gram," lanjutnya.
Kata Abdul, dalam mengedarkan narkoba para pelaku bertransaksi melalui media sosial Instagram.
"Kebanyakan online, jadi modusnya bertransaksi di Instagram. Rata-rata membuat janjinya via Instagram," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang tersebut.
"Masih dilakukan pengembangan, kami masih melakukan penyelidikan terkait nama-nama yang mereka sebutkan dalam proses penyelidikan ini," ujarnya.
Saat ini, tiga kelompok pengedar narkoba ini sudah ditahan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati.
(csb/csb)