Dua debitur Bank Sumsel Babel berinisial FI dan KK ditetapkan menjadi tersangka kredit fiktif. Akibat ulah keduanya yang mendapat kuasa dari empat perusahaan berbeda negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap kedua debitur Bank tersebut."Iya benar, keduanya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata Ario dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, tersangka telah turut serta melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu/fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp 5.440.000.000," katanya.
Keduanya pun langsung dilakukan penahanan guna memudahkan penyidikan melakukan pengungkapan secara terang benderang dalam kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka FI dan tersangka KK untuk 20 hari kedepan dengan alasan, mempercepat proses Penyidikan, sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.
"Lalu, pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan Para Tersangka," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mud/mud)