Ibu rumah tangga (IRT) di Bangka Tengah (Bateng), berinisial SU (49), diringkus polisi karena menjadi jasa penyedia toto gelap (togel). Pelaku ditangkap bersama pria inisial EG (57), perannya sebagai penampung uang hasil jual togel.
Keduanya merupakan warga asal Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Pelaku SU dan EG ditangkap Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di rumahnya masing-masing di Koba, Minggu (31/9) malam.
"Pelaku SU perannya sebagai penyedia jasa togel. Sedangkan EG, berperan sebagai menampung hasil penjualan dari pelaku SU," tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jojo menjelaskan, kasus ini terbongkar atas laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian togel. Tim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
"(Praktik jual beli togel) terbongkar atas laporan dari masyarakat. Anggota bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing," jelasnya.
Dia mengatakan, SU diringkus pertama kali, di Jalan Chuyan 2, Kecamatan Koba. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sedikitnya Rp 118 ribu, 3 HP, kertas catatan dan pulpen.
Kepada polisi, SU mengaku menjalankan bisnisnya bersama EG, polisi bergerak dan berhasil menangkapnya. Dari EG, polisi menemukan barang bukti Rp 210 ribu, HP, buku catatan dan kalkulator.
"Pengakuan SU, penyetoran terhadap EG dilakukan setiap 2 kali dalam seminggu. Dalam sehari, SU bisa mendapatkan omzet Rp 400 ribu. Kemudian, pelaku SU mendapatkan keuntungan lain sebesar 10 persen dari pelaku EG," ujarnya.
(csb/csb)