Kiki alias OI (37), telah diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri siri, inisial ID (35) dan anak kandungnya, NT (17) di Bangka Selatan (Basel). Motifnya adalah karena pelaku merasa sering kehilangan uang di rumah.
"Motif penganiayaan terhadap istri siri dan anak kandung yakni diduga terlapor (Kiki) merasa kehilangan uang di rumah. Kemudian, tersangka ini mengkonfirmasi ke istri siri," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, pelaku menanyakan uang yang hilang sambil melakukan kekerasan terhadap keduanya. Akibatnya, sang anak harus dilarikan ke ruang sakit dan dinyatakan tewas, pada Sabtu (31/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
""Jadi tersangka ini melakukan penganiayaan kepada istri siri dan anak kandungnya. (Penganiayaan terhadap NT) juga diketahui sama istri sirinya," timpal Jojo.
Kata Jojo, ada 2 laporan polisi (LP) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka. Pertama, laporan dari istri sirinya, inisial ID (35). Kemudian atas laporan mantan istrinya, Evi.
"Laporan pertama, pada Kamis (26/9). Kemudian dilaporkan mantan istri atas dugaan penganiayaan terhadap anak mereka hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Polres Bangka Selatan (Basel) yang mendapat laporan bergerak cepat meringkus pelaku. Warga Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali itu diringkus di rumahnya. Kepada polisi uang itu hilang dari Rp 100-500 ribu.
Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istri siri. Sedangkan LP penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga tewas masih didalami penyidik. Polisi menyebut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Masih menunggu hasil visum. Jadi saat ini kita juga masih proses pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.
(dai/dai)