Bayu Wicaksono (19), admin Instagram @liaranjambi.id diamankan polisi usai mempromosikan judi online. Keuntungan mempromosikan situs judi dipakai untuk memodifikasi motor.
Akun Instagram yang berisi konten-konten balapan liar hingga modifikasi motor itu terindikasi mempromosikan situs judi online skor88. Sehingga, admin akun Instagram tersebut diringkus Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Pelaku mengendorse situs judi online dengan pengikut 58 ribu yang nama akunnya @liaranjambi_id," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menerangkan bahwa pelaku sengaja membuat akun tersebut dari tahun 2020, dengan tujuan mencari followers. Ketika followers akun tersebut sudah puluhan ribu, dia gunakan sebagai media jasa endorsement.
"Pengungkapan berawal saat kita lakukan patroli siber dan kita temukan akun tersebut yang memuat situs judi online. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku," ucap Taufik.
Setelah mendapat identitas pelaku yang menjadi admin akun @liaranjambi_id itu, pelaku akhirnya ditangkap pada 24 Agustus 2024, di rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Taufik, pelaku menerima endorsement berbau situs judi online tersebut sejak 2022. Dia dibayar Rp 150 ribu per minggu setiap postingan. Total selama 2 tahun, dia mendapat keuntungan Rp 18 juta.
"Keuntungan sudah Rp 18 juta. Uangnya digunakan memodifikasi motor karena pelaku juga anak motor dan juga dipakai untuk judi online," terangnya.
Selain situs skor88, lanjut Taufik, pelaku juga pernah beberapa kali menerima tawaran promosi judi online. "Pelaku memposting dari tahun 2022-2024, kurang lebih 35 situs," jelasnya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti, satu unit HP, akun IG @liaranjambi_id, dan 8 lembar bukti hasil tangkapan layar akun Instagram dan situs judi online.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
(mud/mud)