Selebgram Jambi Claudia Silvy Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

Jambi

Selebgram Jambi Claudia Silvy Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 30 Agu 2024 17:40 WIB
Selebgram Jambi ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di akunnya.
Selebgram Jambi ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di akunnya (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Selebgram di Jambi, Claudia Silvy (21), diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Dia ditangkap karena mempromosikan situs judi online di Instagram pribadinya, @clra_slvy.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Patroli Siber Polda Jambi. Kemudian polisi menemukan akun Instagram pelaku yang mempromosikan link situs judi online.

"Modus operandi pelaku dengan meng-endorse website judi online. Jadi, situs judi online itu dimasukan ke dalam instagram pribadi," kata Taufik, Jumat (30/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diselidiki, polisi kemudian memprofiling pelaku. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di Kelurahan Payo Selincah, Pall Merah, Kota Jambi, pada 22 Agustus 2024.

Taufik menerangkan bahwa pelaku sudah mempromosikan situs judi online itu sejak 2 tahun terakhir atau dari tahun 2022. Pelaku memosting link judi hingga meletakkan link tersebut di bio pribadinya.

"Banyak postingan yang sudah dia lakukan. Setiap bulan dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari mempromosikan situs judi, selebgram dengan 70 ribu pengikut itu bisa mencukupi kehidupannya sehari-hari. Pelaku bahkan sudah mempromosikan 20 situs sejak 2022.

"Saat ini hitungan dia sudah mendapat keuntungan Rp 50 jutaan sejak 2022," jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Taufik, pihaknya akan menyelidiki perekrut pelaku untuk mempromosikan judi tersebut. Polisi juga akan menyelidiki bandar judi hingga memblokir situs tersebut.

"Situsnya ini semua dari luar negeri ini masih penyelidikan dan kami ajukan pemblokiran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.




(csb/csb)


Hide Ads