Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menjelaskan operasi tersebut berfokus dalam penegakan hukum yang dilakukan dengan pola tertutup atau sengaja tidak diumumkan.
"Ini merupakan ungkap kasus terbesar dalam Operasi Sikat Musi di Polres Musi Rawas. Ada sebanyak 33 tersangka dari hasil ungkap kasus sebanyak 28 laporan polisi. Laporan tersebut bervariasi, ada yang memang berkasnya sudah lama, ada yang di tahun 2020, 2023 dan 2024," katanya, Kamis (22/8/2024).
Dari 28 laporan tersebut, sebanyak 20 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 8 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya 15 unit handphone, 1 laptop, 4 motor, 1 unit mobil, 484 janjang buah sawit, 1 senjata api rakitan laras pendek, 2 selongsong peluru dan 2 paket kecil sabu.
"Adapun ungkap kasus dengan barang bukti sebanyak 484 janjang buah sawit tersebut berhasil kita amankan sebanyak 11 tersangka. Salah satunya yakni Hermansyah yang melakukan pencurian di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK," terangnya.
Kemudian, ada juga tersangka pencurian barang-barang milik mahasiswa di rumah Posko KKN di Dusun 3 Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit dengan tersangka atas nama Yayan.
"Tersangka juga sudah kami amankan dalam kasus yang sempat ramai dan viral di media sosial," ujarnya.
Andi menyebutkan terdapat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan 1 unit mobil jenis Terios, tersangka bernama Andi Saputra berhasil diamankan usai pelaku terekam kamera ETLE saat membawa barang hasil curian tersebut.
"Kasus mobil Terios ini merupakan hasil pendalaman kepada tersangka yang kita amankan. Mobil ini dijual di Padang dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan supaya barang buktinya bisa kita sita," tutupnya.
(dai/dai)