Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang tetangganya sebesar Rp 140 juta. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Talang Pangeran Ilir Ogan Ilir tanpa perlawanan.
Pelaku yang tangkap ialah Tamruni alias Dedi (37), seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap pada Jumat (16/8) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, Sayuti (38) yang merupakan tetangga pelaku warga Desa Talang Pangeran Ulu. Pada Oktober 2023, Sayuti melapor telah menjadi korban penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 140 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil kita tanggap dengan perkara dugaan penipuan dan pengelapan terhadap korban Sayuti dengan meminjam uang sebesar Rp 140 juta ke korban namun tidak dikembalikan pelaku," katanya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Ilham menjelaskan pelaku meminjam uang dua kali terhadap korban dengan berjanji akan dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan korban. Namun nyatanya pelaku tidak menepati janji dan korban membuat laporan polisi.
"Pengakuan korban awalnya pertama pelaku meminjam uang tanggal (1/10/ 2023) pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta dengan janji akan mengembalikan keesokan harinya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan pelaku kembali meminta uang hingga total mencapai Rp 140 juta," ungkapnya.
Dalam penangkapan pelaku polisi juga mengam,ankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian dan satu bundel print rekening koran bukti transfer.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik juga segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, serta melengkapi seluruh berkas penyidikan untuk memproses kasus ini secara hukum dan aturan yang berlaku," tutupnya.
(des/des)