Giliran Kantor Lurah Duku Palembang Digeledah Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sumatera Selatan

Giliran Kantor Lurah Duku Palembang Digeledah Terkait Korupsi Penjualan Aset

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 15 Agu 2024 11:40 WIB
Penggeledahan kantor Lurah Duku Palembanng terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset.
Penggeledahan kantor Lurah Duku Palembanng terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset. Foto: Dok. Kejati Sumatera Selatan
Palembang -

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah. Kali ini penggeledahan dilakukan di Kantor Kelurahan Duku Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan, setelah kantor BTN dan Bapenda Palembang, Kantor Kelurahan Duku di Jalan Mayor Ruslan Palembang juga digeledah.

"Penggeledahan itu, berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024," katanya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny menjelaskan dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

"Alhamdulillah kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang, terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledahan dilakukan di dua kantor. Di Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.

"Ya hari ini kita melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No 32 PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024," kata Vanny kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Menurut Vanny, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan," jelas Vanny.




(des/des)


Hide Ads