8 Nelayan Ditangkap Polisi karena Tangkap Ikan Pakai Alat Setrum Rakitan

Lampung

8 Nelayan Ditangkap Polisi karena Tangkap Ikan Pakai Alat Setrum Rakitan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 15 Agu 2024 10:00 WIB
Polisi mengamankan 8 nelayan tangkap ikan pakai alat setrum rakitan
Polisi mengamankan 8 nelayan tangkap ikan pakai alat setrum rakitan (Foto: Istimewa/Polres Tulang Bawang Barat)
Tulang Bawang Barat -

Delapan nelayan pelaku ilegal fishing di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diamankan polisi. Mereka ditangkap karena menangkap ikan menggunakan alat setrum rakitan.

Adapun identitas para pelaku yakni Hipni, Moril, Yudi Efendi, Baherom, Ansori, Jupriyanto, Sapri Rajou serta Fery Yadi kini telah ditahan di Polsek Gunung Agung.

Peristiwa penangkapan ini terjadi di Aliran Sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Minggu (11/8/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni mengatakan pengungkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa ada praktik ilegal fishing yang dimana ada sekelompok nelayan menangkap ikan dengan mengunakan mesin setrum rakitan. Dari laporan tersebut tim mendatangi lokasi bersama warga kemudian menangkap para pelakunya," katanya, kepada detikSumbagsel, Rabu (14/8/2024).

ADVERTISEMENT

Di lokasi, lanjut Sendi, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 5 perahu, 4 mesin setrum rakitan serta beberapa barang bukti lainnya.

"Ada beberapa barang bukti di antaranya 5 perahu dan 4 mesin setrum rakitan yang mereka buat sendiri serta ads beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Sendi menerangkan dari keterangan para pelaku, aksi tersebut telah dilakukan selama puluhan kali.

"Hasil pengakuan para tersangka ini sering melakukan kegiatan ini, lebih dari 5 kali dan mungkin puluhan kali. Ini masih kami dalami keterangannya," ujarnya.

Alat-alat tersebut, kata Sendi, didapatkan para pelaku dari hasil patungan mereka dengan pembagian hasil secara merata.

"Mereka ini buat sendiri, jadi patungan buat alat ini. Hasil tangkapan ikan itu nantinya dibagi rata," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.




(csb/csb)


Hide Ads