Usut Dugaan Korupsi Rp 5,1 Miliar, Polisi Sita Alat Kedokteran RS di Bangka

Bangka Belitung

Usut Dugaan Korupsi Rp 5,1 Miliar, Polisi Sita Alat Kedokteran RS di Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 12 Agu 2024 17:30 WIB
Polda Babel menyegel alat kedokteran terkait dugaan korupsi di RS provinsi.
Polda Babel menyegel alat kedokteran terkait dugaan korupsi di RS provinsi. Foto: Dok. Polda Bangka Belitung
Bangka -

Polisi mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada 2021 silam. Terkait kasus ini, polisi menyita sebuah alat kedokteran umum yakni Modular Operating Theater (MOT).

"Barang bukti yang disita penyidik adalah satu set alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT), pengadaan barang tahun 2021 lalu," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Jojo menjelaskan barang bukti itu disita atau disegel penyidik di RSUD Soekarno Provinsi Babel pada Kamis (8/8) kemarin. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus korupsi ini. Sejauh ini belum ada tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih penyidikan. Ada 24 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut," jelas Jojo.

Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, kasus tersebut diusut polisi karena alat yang dibeli itu tidak bisa berfungsi alias rusak. Alat ini tidak bisa beroperasi sejak diserahterimakan dari pemenang tender.

ADVERTISEMENT

"Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserahterimakan dari penyedia sampai saat sekarang. Sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi," tegas Jojo.

Bahkan Lanjut Jojo, serah terima alat dilakukan tanpa melalui uji kelaikan fungsi atas kegunaan MOT itu sendiri. Akibatnya, alat ini mangkrak dan menimbulkan kerugian negara.

"Untuk indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar lebih berdasarkan keseluruhan nilai kontrak," tegasnya kembali.




(des/des)


Hide Ads