Diketahui peristiwa itu terjadi di sebuah hajatan di Dusun V Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 01.10 WIB.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan kejadian bermula saat korban dan pelaku Komarudin (33) sedang berada di sebuah hajatan namun ada selisih paham dan terjadi keributan antara pelaku dan korban.
"Saat di hajatan tersebut telah terjadi selisih paham dan akhirnya terjadi keributan mulut antara pelaku dan korban, lalu pelaku pulang ke rumahnya," katanya kepada awak media, Senin (12/8/2024).
Setelah beberapa saat setelah pelaku pulang ke rumah, Komarudin kembali mendatangi TKP dan mengajak saudaranya Indra Irawan (23) dan membawa sebilah parang.
"Kedua pelaku menghampiri korban dan membawa sebilah parang, sehingga terjadi lah peristiwa pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kepal dan tubuhnya. Lanjut Ibnu, korban saat ini di rawat di RSUD Ibnu Soetowo Baturaja.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan atas tindak kekerasan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan pada, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku dibawa ke Mapolres OKU," tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dengan pasal 170 Sub 351 KHUPidana tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) subs Penganiayaan.
(dai/dai)