Curi HP Pakai Galah Kayu, Zul yang Buron 7 Bulan Akhirnya Ditangkap

Sumatera Selatan

Curi HP Pakai Galah Kayu, Zul yang Buron 7 Bulan Akhirnya Ditangkap

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 12 Agu 2024 06:01 WIB
Zul Anggara (24) ditangkap polisi lantaran mencuri 2 hp menggunakan galah kayu di Lubuklinggau.
Foto: Zul Anggara (24) ditangkap polisi lantaran mencuri 2 hp menggunakan galah kayu di Lubuklinggau. (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Zul Anggara (24) yang buron selama 7 bulan usai melakukan pencurian di rumah warga di Lubuklinggau akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri dua buah handphone milik Habibi (39) di rumahnya menggunakan galah kayu.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Waringin Lintas, RT 02, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (9/1/2024) pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan saat itu pelaku dalam perjalanan pulang dan melihat satu rumah milik Habibi yang jendela kamarnya tidak ditutup tirai dan ada sebuah handphone sedang di-charge di dekat terali jendela tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sontak pelaku langsung merusak jendela tersebut dengan cara mencongkelnya dengan menggunakan sebilah arit dan langsung mengambil handphone tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (11/8/2024).

Kemudian, sambung Hendrawan, pelaku berjalan ke samping rumah tersebut dan melihat tirai gorden jendela rumah korban tidak tertutup. Pelaku lalu melihat ada seorang wanita yg tertidur di kasur dan di sampingnya terdapat satu 1 unit handphone.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian menarik jendela kamar tersebut dengan tangan dan pelaku membuat galah dari kayu untuk mengambil handphone tersebut. Setelah berhasil mendapat dua buah handphone tersebut, pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara.

"Usai dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, identitas pelaku pun diketahui hingga pada Sabtu (10/8) pukul 19.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau berhasil mengamankan Zul Anggara tanpa perlawanan," jelasnya.

Hendrawan mengatakan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.




(dai/dai)


Hide Ads