Gudang penampungan Benih Bening Lobster (BBL) digerebek Polda Lampung. 7.500 ekor BBL senilai Rp 1,1 miliar diamankan menjadi barang bukti.
Pada saat dilakukan penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (4/8/2024) malam pada pukul 19.00 WIB di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mendapati aktivitas pengepakan yang dilakukan dua pekerja.
Adapun identitas dua pekerja yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Rinaldi Hidayat dan Randi Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkapkan benih lobster ini akan diselundupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan dua tersangka ini bahwa BBL ini akan diselundupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp 150 ribu.
"Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp 150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jual nya mencapai Rp 1,1 miliar," ungkap Donny.
Sementara untuk harga beli dari nelayan, Donny menerangkan gudang penampungan ini biasanya membeli per ekor BBL senilai Rp 50 ribu.
"Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp 50 ribu," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dijerat dengan Pasal 86 juncto 12 ayat dan atau Pasal 88 juncto 16 ayat 1 dan atau Pasal 92 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan perubahan UU RI nomor 2023 ancaman 10 tahun penjara.
(mud/mud)