Alen Ruminta (31), istri yang menusuk suaminya Rinoyadi (29) setelah menerima ancaman berkali-kali dari korban jadi tersangka. Alen kini ditahan di sel Polres Belitung.
"(Alen Ruminta) sudah jadi tersangka. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansa Adam kepada detikSumbagsel, Senin (5/8/2024),
Romansa menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 4 saksi terkait kasus penusukan yang dilakukan Alen terhadap suaminya. Saksi terperiksa adalah tetangga atau kerabat yang membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi itu, tetangga yang dipanggil (pelaku), yang membawa (korban) ke rumah sakit, sama saksi yang mengamankan anaknya dari rumah (setelah peristiwa terjadi)," sebutnya.
Polisi tak menyebutkan kapan penetapan Alen menjadi tersangka. Alen dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Saat ini tersangka telah di tahan di Mapolres Belitung. Untuk ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Alen terpaksa melakukan perlawanan terhadap Rinoyadi, yang tak lain adalah suaminya. Ia berkali-kali menerima ancaman dari Rinoyadi menggunakan senjata tajam.
Gelap mata, dia merebut pisau yang digunakan untuk mengancamnya kemudian menusukkan ke dada suaminya itu sebanyak 5 kali. Akibat luka tusukan tersebut, suaminya tewas di perjalan ketika dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa itu pada Jumat (2/8) pukul 05.30 WIB, di rumahnya di Kelurahan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Motifnya cekcok terkait masalah rumah tangga.
"Motif sejauh ini karena cekcok, jadi korban mengungkit cerita lama dengan mertuanya. Pada malam kejadian korban pulang dalam kondisi mabuk," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung kepada detikSumbagsel, Jumat.
(mud/mud)