Pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, sekaligus influencer parenting bernama Meita Irianty alias Tata ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan balita usia 2 tahun. Meita terancam penjara 5 tahun.
Dilansir detikNews, kasus ini berawal dari viralnya pengaduan ibu balita tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (24/7). Ibu berinisial RD itu mengaku anaknya dianiaya dengan cara ditendang hingga terjatuh, dipukul beberapa kali, dan ditusuk di punggung. Pelakunya pemilik daycare tempat ia menitipkan anaknya.
Selain ke KPAI, RD juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok. Meita Irianty sebagai pemilik daycare kemudian ditangkap pada Rabu (31/7) di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari laporannya, ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu keterangan dari saksi-saksi terkait. Kalau orang tuanya tahunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya, terus teriak histeris," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Hasil pemeriksaan sementara, korban dititipkan setiap hari oleh orang tuanya ke daycare tersebut. Orang tua korban masih menunggu hasil visum terkait bekas luka di punggung korban yang diduga berasal dari benda tajam seperti gunting.
Setelah ditangkap, Meita langsung digelandang ke Mapolres Metro Depok. Kepada polisi, Meita mengaku dirinya khilaf ketika melakukan kekerasan fisik tersebut. Bahkan korbannya tidak hanya anak RD. Ada satu korban lagi yakni bayi berusia 7 bulan.
"Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers, Kamis (1/8/2024).
Namun, polisi menegaskan masih mendalami motif khusus influencer parenting tersebut. Pihaknya juga akan melakukan tes psikologi terhadap Meita.
"Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologisnya," lanjutnya.
(des/des)