Terduga Teroris Ditangkap di Batu, Rencanakan Bom Bunuh Diri di 2 Rumah Ibadah

Nasional

Terduga Teroris Ditangkap di Batu, Rencanakan Bom Bunuh Diri di 2 Rumah Ibadah

Rumondang Naibaho, M Bagus Ibrahim - detikSumbagsel
Kamis, 01 Agu 2024 12:40 WIB
Densus 88 Polri Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu
Lokasi penangkapan terduga teroris di Kota Batu, Malang. Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Kota Batu -

Densus 88 mengamankan terduga teroris di Kota Batu, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polri mengungkap bahwa terduga teroris tersebut berencana meledakkan bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang.

Dilansir detikJatim, penangkapan dilakukan di kompleks Vila Syariah Bunga Tanjung, Dusun Njeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo pada Rabu (31/7) malam. Pantauan di lokasi pada Kamis (1/8) pagi, terlihat mobil Gegana terparkir di gang menuju rumah yang menjadi target penangkapan terduga teroris.

"Kami hanya bertugas melakukan pengamanan," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo dikonfirmasi detikJatim, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Densus 88 sudah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan teroris. Setidaknya ada tiga orang yang diamankan.

"Beberapa hari lalu Densus 88 melakukan serangkaian penyelidikan di Kota Batu. Ini masih dalam rangkaian penyelidikan dugaan teroris. Total ada tiga orang yang diamankan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dirmanto menambahkan, saat ini Polda Jatim bertugas membantu Densus 88 dalam pengamanan. Polda juga menurunkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan tim Jibom Sat Brimob.

Dari Mabes Polri, terkonfirmasi ada satu terduga teroris yang ditangkap berinisial HOK (19). HOK disebut berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang.

"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia menambahkan HOK diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme Daulah Islamiyah. Dalam penangkapan itu, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti yang diduga bahan kimia untuk membuat bom.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri menggunakan bahan peledak jenis TATP (triaceton triperoxide)," jelasnya.

HOK telah diamankan dan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan/atau pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads