Penyelundupan 600 Kulit Ular Phyton Digagalkan Polisi KSKP Bakauheni

Lampung

Penyelundupan 600 Kulit Ular Phyton Digagalkan Polisi KSKP Bakauheni

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 01 Agu 2024 13:00 WIB
Penyelundupan 600 lembar kulit ular phyton tidak dilengkapi dokumen digagalkan polisi.
Foto: Penyelundupan 600 lembar kulit ular phyton tidak dilengkapi dokumen digagalkan polisi. (Dok. KSKP Bakauheni Lampung Selatan)
Lampung -

Penyelundupan 600 lembar kulit ular phyton di Lampung tanpa dilengkapi dokumen berhasil digagalkan polisi. Kulit-kulit ini rencananya akan dikirim ke wilayah Tanggerang.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman mengatakan pengungkapan ini terjadi pada Minggu (28/7/2024).

"Pengagalan penyelundupan kulit ular phyton ini terjadi pada Minggu kemarin oleh anggota yang tengah melakukan kegiatan pemeriksaan di wilayah Pelabuhan Bakauheni," katanya, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang bukti kulit ular phyton tanpa dokumen lengkap ini sebanyak 600 lembar yang disimpan di dalam dua kardus.

"Total ada 600 lembar yang kami amankan, kulit-kulit itu dikemas didalam dua kardus besar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, pengungkapan ini berawal saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang ingin melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

"Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil kargo J&T, di dalamnya ditemukan dua kardus yang berisikan kulit ular. Rupanya pengiriman ini tidak disertakan dokumen resmi dari karantina," ungkap Firman.

Kemudian, lanjut Firman, mobil dan barang bukti dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni termasuk sopir mobil tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kami bawa (barang bukti), kemudian sopir ini kami minta keterangannya dan diketahui barang itu akan dikirim ke wilayah Tanggerang. Usai dilakukan pemeriksaan, barang bukti kami serahkan ke Balai Karantina dan selanjutnya penyelidikan dilakukan oleh mereka," tandasnya.




(dai/dai)


Hide Ads