Penyelundupan 600 lembar kulit ular phyton di Lampung tanpa dilengkapi dokumen berhasil digagalkan polisi. Kulit-kulit ini rencananya akan dikirim ke wilayah Tanggerang.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman mengatakan pengungkapan ini terjadi pada Minggu (28/7/2024).
"Pengagalan penyelundupan kulit ular phyton ini terjadi pada Minggu kemarin oleh anggota yang tengah melakukan kegiatan pemeriksaan di wilayah Pelabuhan Bakauheni," katanya, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti kulit ular phyton tanpa dokumen lengkap ini sebanyak 600 lembar yang disimpan di dalam dua kardus.
"Total ada 600 lembar yang kami amankan, kulit-kulit itu dikemas didalam dua kardus besar," jelasnya.
Dia menerangkan, pengungkapan ini berawal saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang ingin melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil kargo J&T, di dalamnya ditemukan dua kardus yang berisikan kulit ular. Rupanya pengiriman ini tidak disertakan dokumen resmi dari karantina," ungkap Firman.
Kemudian, lanjut Firman, mobil dan barang bukti dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni termasuk sopir mobil tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kami bawa (barang bukti), kemudian sopir ini kami minta keterangannya dan diketahui barang itu akan dikirim ke wilayah Tanggerang. Usai dilakukan pemeriksaan, barang bukti kami serahkan ke Balai Karantina dan selanjutnya penyelidikan dilakukan oleh mereka," tandasnya.
(dai/dai)