4 Tersangka Pembakaran 1,5 Hektare Lahan di Mura Diamankan Polisi

Sumatera Selatan

4 Tersangka Pembakaran 1,5 Hektare Lahan di Mura Diamankan Polisi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jul 2024 11:40 WIB
Pihak kepolisian Polres Musi Rawas saat melakukan olah TKP di lahan terbakar Musi Rawas
Pihak kepolisian Polres Musi Rawas saat melakukan olah TKP di lahan terbakar Musi Rawas (Foto: Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan empat tersangka pembakaran lahan di Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas. Keempat tersangka tersebut diamankan lantaran membuka lahan dengan cara dibakar seluas 1,5 hektare.

Diketahui keempat identitas tersangka di antaranya Fengky Trisno selaku pemilik lahan serta rekannya berinisial AI, ST, dan SO yang kesemuanya merupakan warga Musi Rawas.

Keempat tersangka tersebut melakukan pembakaran lahan milik Fengky di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (17/7) pukul 19.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi membenarkan pengaman terhadap keempat tersangka pembakaran lahan tersebut.

"Benar, hari Senin kemarin sudah dilakukan gelar perkara terhadap keempat tersangka," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (24/7/2024).

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengatakan anggota Polsek Purwodadi bersama warga kemudian mendatangi TKP kebakaran lahan di perbatasan antara Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dengan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.

"Kemudian personel mengamankan pemilik lahan yaitu Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO yang turut membantu melakukan pembakaran lahan serta barang bukti diantaranya satu buah korek api, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar," ungkapnya.

Herdiansyah mengatakan tersangka sengaja dilakukan pembakaran untuk membuka lahan baru dari kebun karet yang akan dijadikan kebun sawit.

"Kemudian pada Jumat (19/7/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mura dan pemerintah desa setempat melakukan olah TKP serta memasang garis polisi dan mengambil titik koordinat di TKP," jelasnya

Herdiansyah mengatakan keempat tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau 187 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.




(mud/mud)


Hide Ads