Seorang pria warga Tangerang berinisial MMR (20) diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan video asusila. Korban masih di bawah umur.
Diketahui korban merupakan warga Kota Prabumulih dan masih berusia 17 tahun. Korban dan MMR pernah menjalin hubungan pacaran jarak jauh. Saat berpacaran, korban dan pelaku sempat melakukan Video Call Sex (VCS) dan direkam oleh pelaku.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saepudin mengatakan, pada Rabu (27/2) lalu, pihaknya mendapatkan adanya laporan seseorang yang melakukan transmisi konten asusila. Kontern tersebut diviralkan pelaku MMR (20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dan korban sempat menjalin komunikasi beberapa saat menggunakan ponsel dan melakukan hal-hal yang di luar dugaan kita (VCS). Setelah melakukan hal tersebut. pelaku memfoto dan memvideokan kegiatan komunikasi keduanya yang sudah dilakukan beberapa kali," katanya, Selasa (23/7/2024).
Namun, karena pelaku ini merasa cemburu dengan korban, dia pun mengancam akan menyebarluaskan video dan foto tak senonoh yang dilakukan keduanya.
Sebelum menyebarluaskan konten asusila tersebut, pelaku sempat dimasukkan ke dalam grup kelas korban. Namun akibat kesal, akhirnya pelaku membuat grup baru dan memasukkan beberapa teman kelas korban ke dalam grup baru dan menyebarkan konten asusila tersebut.
"Iya pelaku ini cemburu terhadap korban, akibat kekesalan sesaat pelaku kemudian menyebarkan screenshot video dan foto tersebut ke sebuah grup WA, di mana grup tersebut terdapat teman-teman kelas korban. Diduga di dalam grup tersebut juga ada orang yang dicemburui pelaku," ujarnya.
Akibat screenshot video dan foto itu tersebar, korban dan keluarga malu dan terpukul. Akhirnya pelaku penyebaran konten tersebut berhasil diamankan di Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (21/7/2024).
"Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang info5dan transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," ujarnya.
Sementara itu, pelaku MMR (20) mengaku ia melakukan hal tersebut akibat cemburu terhadap korban sebab kembali dekat dengan mantan pacarnya.
"Iya karena cemburu dan kekesalan sesaat akhirnya saya melakukan hal tersebut. Karena dia (korban) dekat dengan mantannya," katanya.
Korban sempat meminta untuk video dan foto tersebut jangan disebar. Terdapat 10 foto beserta screenshot video yang diambil selama mereka berpacaran 2 tahun.
"Sudah ada 10 foto itu sudah beserta screenshot video. Kami sudah menjalin pacaran kurang lebih dua tahun dan LDR," ujarnya.
Pelaku sempat memaksa korban untuk melakukan hal tersebut. Namun berjalan waktu, dia mengklaim mereka berdua sama-sama mau.
"Iya awalnya saya paksa, tapi selanjutnya sama-sama mau," tuturnya.
(des/des)