Asep Saepudin (43) tewas mengenaskan di rumahnya usai dibunuh istri, anak dan pacar anaknya. Bos aksesori itu dihabisi dengan cara dicekik saat sedang tidur.
Asep dieksekusi oleh ketiga tersangka di rumahnya di Kampung Serang RT 003 RW 004, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (27/6) dini hari. Korban dicekik dan dianiaya saat sedang tidur di ruang tamu.
Istri Asep, Juhariah (43) bersama anaknya Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anaknya, Hagistko Pramada (22) bersekongkol membunuh korban. Pembunuhan ini sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.
Korban Tewas Dicekik
Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansah mengungkapkan korban tewas setelah dicekik oleh tersangka Hagistko dan Juhariah. Korban dibunuh saat tidur di ruang tamu.
"Dieksekusi dengan dicekik oleh ibunya (istri) dan pacar anaknya bersamaan," kata Nano saat dihubungi detikcom, Senin (22/7).
Korban dibunuh saat tidur di ruang tamu di rumahnya pada Kamis (27/6) dini hari. Karena korban melawan, sang anak, Silvia kemudian ikut melakban kaki ayahnya.
Lantaran korban terus memberontak, Hagistko kemudian memukul korban dengan helm hingga tewas. Diketahui, pada saat terjadinya pembunuhan itu, tersangka Silvia dan Juhariah keduanya memakai helm, sedangkan Hagistko memakai masker dan sarung tangan.
Korban Sempat Diracun 2 Kali
Polisi mengungkapkan para tersangka telah merencanakan pembunuhan ini dua minggu sebelumnya. Awalnya, mereka hendak membunuh korban dengan racun.
Diketahui, para tersangka dua kali mencoba meracuni Asep. Namun, usaha mereka itu gagal.
Pada kesempatan pertama, tersangka Silvia dan Juhariah meracik minuman susu soda yang dicampur sabun likuid. Namun, racun itu batal diberikan Silfia karena merasa tidak tega.
"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni, dia racik dengan sabun liquid ke minuman jus, sempat terminum dan muntah-muntah, tapi enggak lewat, gagal," kata Kapolsek Setu AKP Ani Widayati.
Polisi sudah menetapkan istri Asep, Juhariah, anaknya, Silfia NurAlfiani dan pacar anaknya, Hagistko Pramada sebagai tersangka atas persekongkolan dalam pembunuhan keji tersebut. Pembunuhan ini dilandasi motif berbeda dari ketiganya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (22/7).
(mud/mud)