Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus PTSL 2019

Sumatera Selatan

Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus PTSL 2019

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jul 2024 17:30 WIB
Tersangka K dibawa ke Lapas Perempuan di Jalan Merdeka Palembang.
Foto: Tersangka K dibawa ke Lapas Perempuan di Jalan Merdeka Palembang. (Dok. Kejari Palembang)
Palembang -

Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan satu tersangka inisial K dugaan korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar mengatakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/07/2024 (19/7) penyidik menemukan 2 alat bukti yang kuat sehingga K ditetapkan tersangka dan langsung di tahan.

"Ya benar kemarin sore, Jumat (19/7) kita tetapkan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019," katanya kepada media Sabtu (20/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ditetapkan tersangka, K langsung di tahan di Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang, sejak 19 Juli 2024 sampai 20 hari ke depan. Penahanan itu dengan alasan mempercepat proses penyidikan," sambungnya.

Ario menjelaskan modus yang dilakukan tersangka K ini ialah turut serta melakukan perbuatan pemberian gratifikasi.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya tersangka yang merupakan pemilik tanah seluas Β± 200 hektare yang secara bersama-sama dengan tersangka AI dan K diduga telah melakukan suap gratifikasi terhadap (J) dan (AZ) yang merupakan pegawai Kantor BPN Kota Palembang," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads