Upload Video Sopir Truk Diduga Oplos BBM, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi

Sumatera Selatan

Upload Video Sopir Truk Diduga Oplos BBM, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jul 2024 12:20 WIB
Kuasa hukum perusahaan jasa angkut BBM mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan oknum LSM
Kuasa hukum perusahaan jasa angkut BBM mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan oknum LSM (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Salah satu perusahaan jasa transportir BBM di Palembang melaporkan oknum LSM ke Polda Sumsel. Mereka melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Undang-undang (UU) ITE.

Kuasa Hukum pelapor, Jasmadi Pasmeindra mengatakan, oknum LSM tersebut dilaporkan lantaran menggiring opini usai salah satu mobil tangki truk milik perusahaan tersebut yang sedang berhenti di daerah Muara Enim disebarkan.

Kejadian itu, kata dia, berawal dari sebuah postingan di salah satu akun media sosial TikTok yang berisi foto mobil tangki truk klien kami sedang ada di depan warung sebelahnya ada mobil truk lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam postingan tersebut dituliskan narasi atau dianggapnya truk tersebut melakukan kegiatan oplos BBM.

"Kita melaporkan oknum LSM yang telah merugikan klien kami. Oknum LSM ini meng-upload video di medsos TikTok, dan dinarasikan seolah-olah klien kami ini dengan sengaja menyuruh atau mengatur sopirnya untuk melakukan oplos BBM. Padahal tidak ada klien menyuruh begitu, itu hanya oknum," katanya.

ADVERTISEMENT

Kata dia, peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2024 yang lalu. Setelah mendapati dan menerima foto tersebut di media sosial, pihak perusahaan tersebut langsung memecat oknum sopir yang ada di dalam postingan sebab sudah melanggar SOP perusahaan.

"Langkah pemecatan diambil karena apa yang dilakukan sopir yang ada di dalam foto sudah melanggar SOP perusahaan dengan berhenti bukan pada tempat yang telah ditentukan," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa memang kejadian tersebut sudah lama dan belum menemukan titik temunya. Lanjutnya, ditakutkan akan berdampak pada kerja sama perusahaan ke depannya.

"Dampak dari berita bohong ini sangat luas, ini juga akan berdampak pada transaksi tender-tender bisnis perusahaan ke depannya," ungkapnya.

Ia telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/24 Tentang Perubahan kedua Tentang UU 11/2008 Tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 3.

Sementara itu, Kepala Siaga 2 SPKT Polda Sumsel, Kompol Triyono membenarkan laporan tersebut telah diterima.

"Iya benar laporannya sudah kami diterima," singkatnya.




(csb/csb)


Hide Ads