Kades Mahanggin Jadi Tersangka-Ditahan Terkait Korupsi Rp 400 Juta

Sumatera Selatan

Kades Mahanggin Jadi Tersangka-Ditahan Terkait Korupsi Rp 400 Juta

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jul 2024 16:00 WIB
Kades Mahanggin, CH ditahan Kejari OKU Selatan dugaan kasus korupsi dana desa
Kades Mahanggin, CH, ditahan Kejari OKU Selatan dugaan kasus korupsi dana desa (Foto: Dok Kejati Sumsel)
Ogan Komering Ulu Selatan -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan tersangka Kades Mahanggin, Kecamatan Muaradua, inisial CH perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Tersangka CH langsung ditahan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka membenarkan oknum Kepala Desa Mehanggin inisial CH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pada Rabu (3/7) kemarin.

"Ya benar, oknum Kepala Desa Mehanggin inisial CH sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan kemarin Rabu (3/7)," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

"Dalam penyelidikan juga tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% ada juga pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 40%. Begitu juga dengan pengelolaan BLT," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Masih kata Vanny, atas perbuatan tersangka negara dirugikan lebih kurang Rp 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

"Saat ini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor : PRINT- 1013/L.6.23/Fd.1/07/2024, tanggal 03 Juli 2024,"katanya.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP, atau Ketiga Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.




(mud/mud)


Hide Ads