Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buah. Jaksa menilai SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu atau setara Rp 490 selama menjabat sebagai menteri pertanian.
SYL juga didenda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal meringankan adalah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
Jaksa menyebut Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai sidang SYL membela diri. Dia menyebut apa yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," ujarnya.
SYL mengaku telah berkontribusi untuk negara. "Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas Rp 2.400 triliun yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" papar SYL.
Selain SYL, kasus ini juga menyeret Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Kedua terdakwa dituntut lebih ringan, yakni 6 tahun penjara.
Jaksa menyebut Kasdi dan Hatta tak menikmati hasil pemerasan. Selain itu, keduanya kooperatif dan menyesali perbuatannya, sehingga tuntutannya lebih ringan dibanding SYL.
(trw/trw)