Kasus Kecelakaan Kerja Petrochina Tewaskan 2 Pekerja di Jambi Dihentikan Polisi

Jambi

Kasus Kecelakaan Kerja Petrochina Tewaskan 2 Pekerja di Jambi Dihentikan Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jun 2024 09:00 WIB
pekerja tergeletak
Ilustrasi kecelakaan kerja (Foto: Edi Wahyono)
Jambi -

Kasus kecelakaan kerja di areal penambangan minyak PetroChina Internasional Jabung Ltd, dihentikan Polda Jambi. Penghentian ini lantaran pihak perusahaan atau tersangka telah bertanggung jawab atas santunan kepada keluarga korban.

Penghentian ini setelah ada satu orang penangggung jawab di internal PetroChina Internasional Jabung Ltd, berinisial K yang merupakan Acting Field Manager ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, K hanya baru ditetapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Penetapan K sebagai tersangka sebelumnya atas persangkaan Pasal 359 KUHP barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penghentian kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas enggan berkomentar saat diwawancarai. Dia berdalih untuk agar Bidang Humas Polda Jambi menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Ke Humas aja. Humas, ya. Humas," kata Kombes Yugo menolak diwawancarai, Selasa (25/6/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution membenarkan penghentian kasus ini. Penghentian kasus setelah ada upaya perdamaian kepada pihak korban.

"Untuk sementara memang kita dapat informasi antara korban dan terlapor sudah melakukan upaya perdamaian dan disaksikan kepala desa," kata Kompol Amin.

Amin mengatakan upaya perdamaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sehingga, atas RJ itu kasus tersebut dihentikan atau SP3.

"Selanjutnya, disampaikan bahwa itu dilakukan Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021. Sehingga akan dilakukan SP3," jelasnya.

Namun, dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat F berbunyi bahwa syarat materil mekanisme RJ, bukan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Terkait hal itu, Amin belum dapat menjelaskan dan masih mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Itu nanti akan kita sampaikan kembali dan menanyakan terkait langkah yang telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus," katanya.

Terkait kapan dan apa saja bentuk perdamaian itu, kata Amin, pihaknya belum mendapat informasi lebih lengkap dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Itu kita belum dapat datanya. Yang pasti kita dapat informasi sudah ada perdamaian," pungkasnya.

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan kerja PetroChina Internasional Jabung Ltd ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) dini hari, di wilayah kerja PetroChina, area NEB#9, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat.

Kebocoran pipa gas itu menyebabkan ledakan, hingga 8 orang pekerja terluka, dan 2 di antaranya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Korban pertama, Kastalani merupakan Const and Eng PT Mucoindo di Dusun Kampung Tengah RT 008, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara. Ia meninggal setelah dirawat selama lima hari di RSPP Jakarta. Korban meninggal kedua adalah Randi Afrianto pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Jakarta, setelah mendapatkan perawatan.

Selanjutnya, pada Senin (9/1/2023) pukul 23.33 WIB, perstiwa ledakan tangki minyak kembali terjadi. Di mana tangki lumpur Rig Bohai-85 Petrochina di Desa Delima, Kecamatan Tebing tinggi, Tanjung Jabung Barat, terbakar. 4 pekerja terluka akibat dari peristiwa tersebut.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads