Seorang pegawai J&T ditangkap polisi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 420 juta untuk bermain trading investasi online. Adapun identitas pelaku yakni Dani Prasetia warga Dusun VII Sukamaju, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan mengatakan penangkapan pelaku ini setelah adanya laporan atas hilangnya uang milik perusahaan.
"Awalnya pelapor atas nama Hermawan mendapatkan kabar dari salah satu karyawannya bahwa uang di dalam brankas hilang. Kemudian dari sana, pelapor menanyakan uang tersebut kepada Dani," katanya, Minggu (23/6/2024).
Dari pengakuan itu lanjut Rohmawan diketahui bahwa uang sebesar Rp 420 juta telah digunakan dirinya untuk bermain trading investasi online.
"Dani ini akhirnya mengakui bahwa uang perusahaan itu telah dia habiskan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta secara bertahap didepositkan untuk bermain trading investasi online yang dimana uang itu habis dalam waktu 2 hari. Total uang yang dihabiskannya mencapai Rp 420 juta," terangnya.
Atas hal tersebut, Dani kemudian ditangkap polisi dan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Sukarame.
"Dani kami amankan karena dia mengaku sudah tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan pelapor sudah membuat laporan atas penggelapan tersebut. Dani ini merupakan admin di salah satu kantor J&T di Bandar Lampung," tutur Rohmawan.
"Dia sudah ditahan di Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Simak Video "Video Detik-detik Gempa M 4,6 Guncang Lampung, Buat 9 Rumah Rusak"
(dai/dai)