Menangkan Praperadilan, Dosen UBL Lepas Status Tersangka Dugaan Korupsi

Lampung

Menangkan Praperadilan, Dosen UBL Lepas Status Tersangka Dugaan Korupsi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 23 Jun 2024 09:00 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Bandar Lampung -

Kepala LPTS Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan Purba dinyatakan memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara. Dengan ini, status tersangka Ronny yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejari Lampung Utara pun dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, Ronny ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Lampung Utara atas kasus korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022. Kasus itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 202.709.549.

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono mengatakan, Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan menyatakan surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,"katanya, Sabtu (22/6/2024).

Adapun bunyi putusan tersebut dikatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan termohon (Kejari Lampung Utara) dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon yang dimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor: 02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," jelas Bambang.

"Kemudian dikatakan juga dari hasil keputusan ini yakni membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil," tandasnya menyebutkan hasil keputusan tersebut.

Sebelumnya, Ronny ditetapkan oleh penyidik bersama dengan tersangka Erwinsyah pada kasus korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.




(des/des)


Hide Ads